Wow! Program Akhir Tahun 2023 Samsat Tasik Kota Melakukan Pemutihan Pajak Tunggakan Kendaran

Wow! Program Akhir Tahun 2023 Samsat Tasik Kota Melakukan Pemutihan Pajak Tunggakan Kendaran

Mediacyberbhayangkara.Com

Tasik Kota, Jabar — Guna meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama dua bulan ke depan.

Hal tersebut dikatakan oleh salah satu pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riki resmiadi saat di wawancarai oleh awak media, di Kantor Samsat Kota Tasikmalaya, kamis (19/10/2023).

Dalam penjelasannya kata Riki, Pemutihan yang dimaksud yaitu pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).Pemutihan tersebut telah biasa dilakukan serta menjadi agenda dalam setahun tiga kali. Adapun pada masa menjelang akhir tahun 2023 ini, pemutihan tersebut telah berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga tanggal 16 Desember.

Lanjut Riki menjelaskan, dalam pelaksanaan program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda, memberi dua kemudahan dalam membayar pajak. Yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

“Kemudian keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut mencakup bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5”,ungkapnya.

Kemudian di waktu yang sama kata Riki, program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.

Pertama: pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2%.

Kedua: pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4%.

Kemudian pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari. Sampai dengan 90 hari, sebesar 6%.

Persyaratan berikutnya kata Dia, Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8% dan/atau terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10%.

“Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%”,ujarnya.

Riki berharap, kepada seluruh masyarakat Provinsi Jawa Barat hususnya diwilayah Tasikmalaya Kota, bisa memanfaatkan kesempatan pemutihan pembayaran pajak tersebut, Karena program pemutihan ini tidak selamanya terselenggara.

“Dan secepatnya masyarakat melunasi pembayaran tunggakan pajak di Kantor Samsat daerah terdekatnya, karena uang pajak tersebut itu guna untuk pembangunan di daerah Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.

Jurnalis:Muhamad Rifa’i/Adi***

Tinggalkan Balasan