90 Orang PTPS se Kecamatan Cikoneng Resmi Dilantik: Begini Pesan Ketua Panwascam Cikoneng

90 Orang PTPS se Kecamatan Cikoneng Resmi Dilantik: Begini Pesan Ketua Panwascam Cikoneng

Mediacyberbhayangkara.Com

Ciamis, Jabar — Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis melantik dan mengambil sumpah 90 orang sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Cikoneng bertempat di Aula Desa Kujang Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis, Minggu (3/11/2024).

Hadiri dalam kegiatan pelantikan tersebut Perwakilan Bawaslu Ciamis, unsur Forkopimcam Cikoneng, hadir Camat Kecamatan Cikoneng Nandang Nugraha S.Sos., Danramil 1302/Cikoneng, Perwakilan Kapolsek Cikoneng, Ketua Panwascam dan Jajaran, PKD se Kecamatan, Ketua Sekertariat Panwascam, Ketua PPK Cikoneng, Ketua KUA Kecamatan Cikoneng, Kepala Desa Kujang serta Tamu Undangan lainnya.

Dalam Sambutannya Ketua Panwascam Kecamatan Cikoneng Kusuma mengatakan, ucapan terima kasih dan ucapan selamat kepada 90 orang Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah dilantik.

Kata Kusuma, Mereka yang dilantik akan mengemban tugas sebagai PTPS yang tersebar di 9 Desa di Kecamatan Cikoneng, yaitu Desa Cikoneng sebanyak 12 Orang, Desa Margaluyu sebanyak 11 Orang, Desa Kujang sebanyak 9 Orang, Desa Gegempalan sebanyak 8 Orang, Desa Cimari sebanyak 10 Orang, Desa Sindangsari sebanyak 12 Orang, Desa Nasol sebanyak 13 Orang, Desa Panaragan sebanyak 8 Orang dan Desa Darmacaang sebanyak 7 Orang.

Menurut Kusuma, bahwa PTPS mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, hal tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (11) PTPS adalah Petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Desa, Sementara itu, Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu.

Lanjut Kusuma menuturkan, untuk tugas pokok PTPS yaitu melakukan pencegahan atas dugaan pelanggaran pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, melakukan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Desa/PPL.

Kusuma menambahkan, untuk wewenang PTPS, yaitu menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau oenyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara, penerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan ke tiga melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,ungkapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miptahudin yang diwakili oleh Fitri Lisnawati menuturkan. Bahwa PTPS merupakan garda terdepan dalam mengawasi pungut hitung pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Dari itu, jalin koordinasi dan sinergitas dengan para pihak termasuk dengan petugas keamanan TNI ataupun Polri.

PTPS harus dapat menjaga netralitas, mari kita kawal suara masyarakat dan suara pasangan calon dari tingkat TPS, tingkat KPPS, Kecamatan, kabupaten hingga rekapitulasi tingkat Provinsi.

Menurutnya, PTSP punya kewenangan lebih dari KPPS, walaupun hanya sendiri, ketika ditemukan ada Permasalahan PTPS harus bisa memberikan / menyampaikan masukan dan teguran.

“Atasnama Bawaslu Kabupaten Ciamis mengucapkan selamat kepada seluruh anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah dilantik, PTPS merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024,” pungkasya.

Sementara Camat Kecamatan Cikoneng Nanang Nugraha mengucapkan terima kasih kepada jajaran Panwascam Cikoneng atas terselenggaranya kegiatan Pelantikan ini, dan ucapan selamat kepada PTPS yang telah dilantik dan di ambil sumpahnya.

Lanjut Nandang mengatakan, Tanggung jawab kita semua yaitu memastikan bagaimana Pemilu serentak di Ciamis Tahun 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

Lebih jauh Nandang mengatakan, bahwa jumlah pemilih di wilayah Kecamatan Cikoneng berjumlah 43.000 orang, dari itu menjadi PR bersama agar pada waktunya nanti para pemilih dapat terakomodir dan dipastikan semua datang ke TPSnya masing-masing.

“Pastikan masyarakat hadir ke TPS untuk menyalurkan aspirasi hak pilihnya, dan mari kita awasi dengan maksimal, sehingga harapan kita semua betul-betul pilkada dilaksanakan secara demokrasi, jujur, adil, sukses dan tanpa ekses,” pungkasnya.

Diketahui setelah pelaksanaan kegiatan pelantikan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) kegiatan berlanjut dengan Bimbingan Teknis dan pemberian materi oleh Ibu Fitri Lisnawati, S.STP., M.M. didampingi oleh Hj. Sri Wachyu dan Ariep Ridwan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis.

Selama kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, aman dan kondusif.***

Jurnalis: Muhamad Rifa’i

Tinggalkan Balasan