Mediacyberbhayangkara.Com
Ciamis, Jabar – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa Terpilih Pengganti Antar Waktu di 5 Desa di Kabupaten Ciamis yaitu Desa Ciulu, Desa Bahara, Desa Banjaranyar, Desa Sadapaingan dan Desa Sindangmukti, bertempat di Aula PKK Kabupaten Ciamis, Jum’at (3/11/2023).
Acara pelantikan disaksikan oleh Wakil Bupati Ciamis, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Unsur Forkopimda dan para OPD terkait di lingkungan Pemkab Ciamis.
Kepada mereka yang baru dilantik menjadi Kades Antar Waktu, Bupati Herdiat mengucapkan selamat bertugas dan berharap dapat mengemban amanat sebagai Kades antar waktu secara profesional.
Serta, penuh rasa tanggung jawab dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Ciamis saya ucapkan selamat atas terpilihnya saudara untuk memimpin Pemerintah desa dan masyarakat di Desa. Semoga saudara dapat menjalankan amanah dan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya,” kata Bupati Ciamis.

Herdiat menjelaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa dalam hal kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun maka dilaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.
Menurutnya, Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat memiliki posisi strategis dalam pencapaian keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Kepala desa merupakan pemimpin sekaligus pengambil keputusan dan penanggung jawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Untuk itu Kepala Desa dituntut untuk senantiasa bertindak secara tepat, cepat, benar, adil dan bijaksana,” ungkapnya.
Lanjut Bupati menuturkan.Dalam menjalankan tugas pemerintahan di Desa Para Kades untuk melaksanakan tugas dengan baik jangan sampai Kades terjerat dengan hukum.
Terakhir Bupati berpesan, kepada seluruh Kades bahwa tahun 2024 merupakan tahun politik, dalam menghadapi tahun tersebut diharapkan dapat menjaga netralitas dan kondusifitas di Desa.
Seusai kegeiatan pelantikan Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya didampingi Wabup Yana D Putra dan Sekda Kab.Ciamis H.Tatang saat diwawancarai sejumlah awak media mengatakan.
Pertama harus dilaksanakan oleh para Kades hasil pergantian antar waktu yang baru dilantik dan diangkat sumpah, mereka harus segera berlari dan tancap gas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di Desa.
Paling tidak kata Bupati Herdiat, bisa memanpaatkan sisa waktu jabatan baik yang 3 tahun, 4 tahun dari sisa waktu tersebut harus betul-betul dimanpaatkan dengan sebaik-baiknya, untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat di Desa.
Menurut Bupati, bahwa Desa merupakan garda terdepan kepanjangan tangan pemerintah baik Pusat, Propinsi maupun Kabupaten dan Kota.
Bupati Herdiat mengatakan tahun 2024 nanti merupakan tahun politik, dan saat ini tahapan sedang berjalan. Dia berpesan kepada seluruh Kepala Desa beserta Perangkat Desa termasuk Kades PAW yang baru dilantik, untuk bersikap berbuat dan menjaga netraliitas dan menjaga kondusifitas.
Lanjut Bupati Herdiat, Dalam menjalankan tugas pemerintahan di Desa Para Kades untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan aturan yang berlakuk, jangan sampai ada lagi Kades terjerat hukum.
Menurut Bupati Heridat, Kepala Desa yang merupakan suri tauladan dalam memberikan contoh yang baik masyarakat, baik dari segi ahlak, mental dan moral, ada lagi Kades berhadapan degan hukum.
“Tidak mau terulang lagi ada Kades di Ciamis berhadapan dengan Hukum,” tegasnya.
Jurnalis:Muhamad Rifai***
