Mediacyberbhayangkara.com- jakarta barat,dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut 57 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang memilih untuk membayar administrasi
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid 19.

” pihaknya bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 58 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini ” ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi
Faruk menjelaskan dalam operasi yustisi di dua lokasi berbeda ini sebanyak 45 personel gabungan diterjunkan
Kami bersama 3 pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19.

Faruk menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 58 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker diantaranya 57 orang diberi sanksi sosial sementara 1 orang memilih untuk membayar denda administrasi tutupnya
( ROMI )
