Mediacyberbhayangkara.com – Kerawang cikampek – Peredaran Obat – obat Terlarang seperti tramadol,treex dan eximer kian Merajalela, Menyasar Generasi Muda Indonesia, terutama kalangan Pelajar Dan Anak Jalanan Lainnya, Terpantau Aktivitas yang terbilang sangat meresahkan Masyarakat,
Tim investigasi awak media , berhasil Mengambil Gambar bermodus Toko Kosmetik yang diduga menjual Obat obatan terlarang Tersebut , Dan berhasil mengungkap jaringan sindikat yang menggunakan modus bermacam macam dan siap edar untuk menyelundupkan pil koplo Ruko Toko Kosmetik siluman,yang berlokasi di Jl.jend.Sudriman,Cikampek kota.kec Cikampek Kerawang /Cikampek.Jawa barat 41373
(12/02/2026)
Dengan bermodus toko warung kelontongan Siluman Diduga menjadi sarang peredaran Obat-obatan terlarang ini, kian leluasa penjaganya menjual Obat-obatan Terlarang kepada para pemuda hingga kalangan pelajar yang masih duduk dibangkuh Sekolah,
Diketahui pemilik toko warung kelontongan siluman ini berinsial B/L ini diduga sudah cukup lama aktivitas tampan adanya tersentuh oleh pihak penegak Hukum setempat kian meresahkan Warga setempat yang takut anak – anaknya jadi korban para pedagang Bisnis Haram tersebut,

Pengungkapan kasus ini terjadi setelah pihak Media ini menerima informasi dari warga dan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan jual beli Obat-obatan Modus COD di bawah Playoper Jln.jend.Sudriman.Cikampek Kerawang /CikampekJawa barat 41373
Menurut Informasi dari Warga yang enggan disebutkan namanya menerangkan Kepada Tim Investigasi awak Media ini, Kenapa Pihak Berwajib tidak pernah adanya tindakan, Justru melakukan Pembiaran, sindikat ini masih dengan leluasa menjual mengedarkan pil koplo dengan kemasan Modus ini terbukti berhasil mengelabui petugas keamanan.
Warga berharap melalui Awak media ini, agar Pihak APH Setempat jangan Menutup Mata, Warga Tak Mau anaknya Akan jadi Korban,ini adalah perusak Generasi Muda Anak Bangsa”Ujarnya
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat atau makanan yang mengandung bahan yang membahayakan kesehatan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.”
Sadewa
