Mediacyberbhayangkara.com
Ciamis – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, jajaran Polsek Banjarsari Polres Ciamis Polda Jabar mengambil langkah cepat dan humanis dalam menangani laporan dari pemilik SPBU Banjarsari terkait dugaan tindakan pengambilan foto di area SPBU tanpa izin. Melalui pendekatan musyawarah mufakat, permasalahan tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dengan disaksikan langsung oleh pihak kepolisian. Kegiatan musyawarah berlangsung di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (19/10/2025).
Musyawarah tersebut dihadiri oleh pemilik SPBU, pengawas SPBU, para pelaku, Panit II Binmas, Panit II Reskrim Polsek Banjarsari, serta perwakilan media. Langkah mediasi ini dipimpin oleh jajaran Polsek Banjarsari sebagai bentuk penerapan prinsip restorative justice yang menitikberatkan pada penyelesaian masalah melalui dialog dan kesepakatan bersama.
Kronologi bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025, saat pihak SPBU Banjarsari di Jalan Raya Pangandaran melaporkan kejadian adanya dua orang warga yang mengambil foto di area SPBU tanpa izin, masing-masing bernama Suarno (49), seorang petani asal Desa Cicapar, dan Krisna Panji Senjaya (17), seorang pelajar asal Desa Banjarsari. Tindakan tersebut sempat dianggap dapat membahayakan karena dilakukan di area yang sensitif terhadap keselamatan. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Banjarsari segera melakukan penelusuran dan berhasil menemukan kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berkat kehadiran kepolisian sebagai penengah, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Dalam musyawarah yang berlangsung dengan suasana tertib dan penuh kekeluargaan, para pelaku telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak SPBU, dan permintaan maaf tersebut diterima dengan baik. Kesepakatan yang dihasilkan antara lain bahwa peristiwa ini dianggap selesai secara kekeluargaan, para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta apabila di kemudian hari muncul pihak lain yang mencoba memperkeruh situasi, maka kesepakatan ini tetap menjadi acuan sah bagi kedua belah pihak.
Kapolsek Banjarsari Polres Ciamis AKP Rahmad Fanani menyampaikan bahwa langkah musyawarah ini merupakan bentuk kehadiran Polri yang mengedepankan penyelesaian persuasif di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pendekatan humanis menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus dengan tetap berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, kepolisian berperan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator yang menjembatani perbedaan agar tidak berkembang menjadi konflik.
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi atas langkah cepat dan bijaksana yang dilakukan oleh jajaran Polsek Banjarsari. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan semangat Polri dalam menjaga stabilitas keamanan daerah dengan cara yang mengedepankan kearifan lokal dan nilai musyawarah. Hal ini sejalan dengan arahan Polri untuk terus memperkuat hubungan kemitraan dengan masyarakat serta membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang responsif dan solutif.
Masyarakat pun memberikan tanggapan positif terhadap langkah yang diambil kepolisian. Warga menilai bahwa kehadiran Polsek Banjarsari sebagai penengah menunjukkan sikap profesional sekaligus empati dalam menyelesaikan persoalan di lapangan. Pendekatan ini dianggap mampu menjaga hubungan baik antarwarga dan mencegah potensi konflik yang lebih besar.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah Banjarsari tetap aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan seperti ini, Polsek Banjarsari Polres Ciamis kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kemanusiaan.***