Mediacyberbhayangakra.com
Ciamis, Jabar– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ciamis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pria berinisial TS, warga Desa Cijeungjing, Kecamatan Cijeungjing, berhasil diringkus pada Minggu malam, 4 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Ciamis–Banjar, tepatnya di Dusun Kidul, Desa Cijeungjing, setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Saat diamankan, dari tangan TS polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, diamankan juga satu unit telepon genggam Oppo A56 warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi antara pelaku dengan pemasok dan pembeli.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP R.E. Budhi M, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa TS bukanlah pemain tunggal. Polisi menetapkan dua orang lainnya, yakni Caca dan Hilman, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu yang sama.
“TS mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari dua orang yang kini kami tetapkan sebagai DPO. Upaya pengejaran terus kami lakukan,” tegas AKP Budhi saat ditemui di Mapolres Ciamis, Jumat (16/5/2025).
Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, yaitu penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
AKP Budhi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran serta warga yang memberikan informasi akurat dan cepat.
“Narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Kami butuh peran aktif semua pihak agar Ciamis terbebas dari jerat narkotika,” pungkasnya.***
