Adanya Klaster Covid Perkantoran: Penerapan Pola Hidup Sehat di Ruang Kerja,Harus Ditingkatkan

mediacyberbhayangkara.com _ CIAMIS – Berkaca dari Pandemi Covid-19, serta untuk mencapai target Tatanan Kabupaten Sehat dan Kabupaten Layak Anak (KLA) di tahun 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis sosialisasikan akan pentingnya memahami tatalaksana isolasi mandiri pada pasien covid-19.

Serta penerapan pembiasaan hidup sehat dengan gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) di lingkungan kerja bersama seluruh SKDP di Ciamis secara virtual yang dipusatkan di Aula Dinas Kesehatan pada hari Senin, (15/03/2021).

Hal tersebut dikupas tuntas oleh dr. Eni Rochaeni (Kepala Bidang Kesmas Dinas Kesehatan) sebagai narasumber.

Menurutnya, satu harapan yang menjadi tujuan dari sosialisasi ini adalah supaya SKPD dan masyarakat pada umumnya bisa membiasakan hidup sehat, salah satunya dengan melakukan GERMAS.

“Sosialisasi kali ini sengaja bersama mengundang seluruh SKPD, itu karena terbilang banyaknya kasus kluster covid-19 di perkantoran,” Katanya.

dr. Eni menuturkan sosialisasi ini juga berkaitan dengan program-program dari bidang kesehatan unggulan yang perlu adanya kerjasama dengan SKPD di lingkup Kabupaten Ciamis.

“Ya, sehingga kaitan dengan peran SKPD selaku pelayan publik atau abdi masyarakat, harus terus mensosialisasikan GERMAS dan merubah stigma buruk di masyarakat kepada warga yang terpapar covid-19 agar tidak dikucilkan karena bukan aib,” Terangnya

Diterangkan lebih lanjut, dr. Eni menjelaskan kaitan dengan sikap atau tindakan yang harus dilakukan pekerja di SKPD apabila ada rekan kerja yang terpapar covid-19 disarankan tidak perlu panik akan tetapi terpenting adalah menjaga prokes dan menjalankan isolasi mandiri.

“Ini penting, karena ini adalah upaya dan harapan kita semua tentang bagaimana kita dapat berkerja dengan aman, nyaman dan tenang “. Imbuh dr. Eni

Sementara yang wajib dilakukan oleh orang yang telah terpapar adalah cukup menjalankan isolasi mandiri dengan membatasi mobilitas gerak (istirahat di rumah) selama 10 hari dan tanpa dilakukan pemeriksaan kembali bila memang tanpa gejala (OTG).

Sedangkan bagi yang bergejala ringan seperti hanya batuk, flu, sakit tenggorokan dan hilang indra penciuman hampir sama cukup dengan melakukan isolasi mandiri selama 10 hari ditambah 3 hari lagi setelah gejala hilangnya indra penciuman.

” Akan tetapi, apabila kondisi memang semakin memburuk, kita dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan atau hotline 199 ext. 9 dengan dirawat di RSU dan dapat dinyatakan sembuh sesuai keputusan yang akan dikeluarkan oleh pihak medis “paparnya.

“Intinya dimanapun kita, baik berada diluar rumah seperti di tempat kerja, kita harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan. Saya berharap agar disetiap SKPD dapat membentuk satgas sebagai pelopor sosialisasi kesehatan “.harapnya.

Mengakhiri uraiannya,menyampaikan agar tetap menjaga kolaborasi lintas sektor sebagai andalan di Kabupaten Ciamis.

” Kita berjuang bersama dan kita serahkan semuanya kepada Alloh SWT,”pungkasnya.

(Muhamad Rifai).

Tinggalkan Balasan