Sambut KUHP Produk Nasional 2023, FH Unigal Ciamis Gelar Seminar

Sambut KUHP Produk Nasional 2023, FH Unigal Ciamis Gelar Seminar

Mediacyberbhayangkara.Com

Ciamis, Jabar – Fakultas Hukum Universitas Galuh Ciamis menggelar Internasional Law Conference dengan mengangkat tema.Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Antara Peluang dan Tantangan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Rektorat dan Pengurus Yayasan Universitas Galuh Ciamis, Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, Ketua Pengadilan Negeri Agama Ciamis, Ketua DPC Peradi Ciamis beserta pengurus dan peserta seminar yang terdiri dari unsur Dosen, Mahasiswa dan Praktisi Hukum.

Dalam seminar tersebut, panitia pelaksana menghadirkan tiga narasumber dari berbagai perguruan tinggi, baik yang ada dalam negeri maupun luar negeri. Adapun pelaksanaannya digelar secara ofline dan online bertempat di Auditorium Unigal Ciamis, Selasa(11/7/2023).

Para narasumber tersebut yaitu Prof.Hikmayanto Juwana S.H.,L.LM M.Phd, dari Rektor Universitas Jendral Achmad Yani, Prof.Caesar Distrito, J.D.,M.PA dari STI University West Negros Philippines dan Ketua Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.J.M.M.

Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum Unigal Ciamis.Dr. Enju Juanda S.H. M.H mengatakan.Kegiatan Seminar ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum dibawah supervisi Rektor Unigal Ciamis. Seminar tersebut setelah dilaksanakannya Memorandum of Aggeement (MoA) sebagai pelaksanaan dari (MoU) yang telah dilakukan Unigal Ciamis dengan STI West Negros University Philifina.

Menurut Enju Juanda, Fakultas Hukum dalam pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi sebagai implementasi dari MoU yang telah dilakukan oleh Unigal Ciamis yaitu salah satunya dengan melaksanakan kegiatan seminar Internasional Law Conference, dengan mengangkat tema Pemberlakuan Undang – Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara Harapan dan Peluang.

Menurut Dia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang disampaikan pada hari ini, itu merupakan peninggalan kolenial belanda yang berawal dari Wetboek van Starfrecht voor Nederlands (WPS), dan pada tanggal 2 Januari 2023 silam, kita telah mempunyai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Produk Nasional.

Akan tetapi kata Enju Juanda, undang-undang produk nasional tersebut, ada masa berlakunya yaitu setelah tiga tahun.

“Efektifnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Produk Nasional akan diberlakukan pada 2 Januari 2026,” Tuturnya.

Menurut Dia, Fakultas Hukum Unigal Ciamis jika harus di ibaratkan, yaitu ibarat sebutir pasir dihamparan pasir luas, sedikit Oase di hamparan Gurun Pasir yang tidak ada air.

Dai berharap dengan kegiatan seminar Internasional ini semoga ada manpaatnya, meskipun tidak terkaper secara keseluruhan, minimal FH Unigal Ciamis mengetahui dan bisa menganalisis terhadap ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Produk Nasional yang akan di epektifkan atau diberlakukan pada 2/1/2026 nanti.,Tandasnya.

Seusai kegiatan Ketua DPC Peradi Kab.Ciamis Maman S. S.H.,MH saat diwawancarai awak media mengatakan, Ia menyambut baik dan apresiasi kegiatan tersebut dan berharap kedepan lebih ditingkatkan dan tetap bersinergi. Adapun dalam acara tersebut kata Maman, DPC Peradi selain menjadi peserta, para pengurusnya dilibatkan dalam acara seminar tersebut.

“Selain sebagai peserta, DPC Peradi Ciamis dilibatkan dalam acara Internasional law Conference,” Ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa DPC Peradi Ciamis telah bekerjasama dengan FH Unigal Ciamis semenjak tahun 2020, hingga tahun sekarang sudah tiga kali angkatan kami melakukan kerjasama dan semoga berkelanjutan,singkatnya.

Sementara, salah satu peserta dari mahasiswa FH Unigal Muhamad Agni mengatakan, Seminar Internasional ini sangat bagus untuk menambah pengetahuan hukum dengan beberapa narasumber berkualitas.

“Menurut saya kegiatan ilmiah seperti ini harus sering dilakukan,” ucapnya.

Namun, kata Dia, keterbatasan waktu menjadikan kualitas penyelenggaraan menjadi berkurang. Idealnya ketiga narasumber diberikan waktu menyampaikan materi dan diskusi lebih banyak.

Ia mengatakan, kegiatan ilmiah untuk menambah wawasan hukum bagi mahasiswa perlu diperbanyak. Bisa melalui diskusi internal Unigal maupun menghadirkan narasumber dari luar.

“Mahasiswa dan dosen semestinya dirangsang untuk lebih banyak diskusi, karena materi kuliah dan jam kuliah itu sangat terbatas,” pungkasnya.

Muhamad Rifai

Tinggalkan Balasan