Terjadi Lagi Kekerasan Kepada Jurnalis, Forum Jurnalis Ciamis Melawan Angkata Bicara

mediacyberbhayangkara.com_ Ciamis-Puluhan Jurnalis Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang tergabung dalam Forum Jurnalis Ciamis Melawan (FJCM) melakukan aksi damai.

Aksi solidaritas tersebut dipicu atas kejadian dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nur Hadi, Sabtu pekan (27 Maret 2021) di Surabaya belum lama ini.

Kali ini, puluhan jurnalis dari berbagai media Se-Kabupaten Ciamis turun kejalan menggelar aksi unjuk rasa dan solidaritas dengan tuntutan yang sama, Senin (5/4/2021).

Menurut informasi yang didapat, Nurhadi mendapatkan kekerasan bahkan penganiyayan yang diduga dilakukan oknum penegak hukum.

Mereka mengutuk dan menuntut keras kepada terduga pelaku kekerasan terhadap wartawan yang di lakukan sejumlah pihak dibalik orang-orang atau gladiator terduga korupsi.

Sebagaimana yang terjadi, Nur Hadi jurnalis Tempo di Surabaya yang tengah meliput atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (APA) yang sudah dipanggil KPK Komisi Pidana Korupsi.
Hal tersebut di ungkapkan Ketua Kordinasi Lapangan (Korlap) Aksi, Edwar Martin Alamsyah saat membuka aksi solidaritas.

Ia mengatakan,bahwa “Aksi solidaritas ini kami lakukan atas dukungan kepada jurnalis Tempo, Nur Hadi di Surabaya yang mendapat tindakan kekerasan saat melakukan tugas sebagai jurnalis.

Pihaknya, menuntut pengusutan kasus penganiayaan terhadap Nurhadi Jurnalis Tempo tidak hanya dilakukan oleh jurnalis se-Surabaya, kami pun jurnalis di Kabupaten Ciamis turut serta mendukung dan menyuarakan bentuk kepedulian dan menyuarakan bersama.

“Kami berharap kasus kekerasan terhadap wartawan ini diusut tuntas. Pelakunya ditangkap dan dihukum dengan hukuman setimpal, dan kami harap peristiwa ini jangan sampai terulang lagi,”tegas Edo.

Ditengah kegiatannya salah satu aksi solidaritas, Arif Ma’ruf selaku Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia(IPJI)Kabupaten Ciamis dihadapan auden, menuntut kepada Kepolisian RI untuk segera menangkap dan mengadili pelaku serta aktor intelektual kasus kekerasan yang menimpa Nur Hadi dan meminta Kepolisian membuka kasus ini secara transparan kepada publik.

“ Usut tuntas kasus kekerasan serta intimidasi yang dialami Nurhadi jurnalis Tempo di Surabaya, dan bawa pelakunya ke peradilan agar mendapat hukuman yang setimpal.

Lebih lanjut, Arif Ma”ruf yang akrab di sapa Golun ini pun mengungkapkan, Bahwa jurnalis dalam melakukan peliputan atau kegiatannya itu dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Untuknya, Negara harus menjamin perlindungan kepada Jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik,”tukasnya.

Hal senada juga di ungkapkan, Heru Pramono selaku Sekertaris (Sekjen) IPJI Kabupaten Ciamis melalui aksi solidaritasnya mengatakan, Kami insan pers Kabupaten Ciamis, “ Mengutuk dan menuntut keras kepada intansi pemerintah sebagai gerbang keadilan di jalur hukum yakni Kepolisian RI, untuk segera melakukan proses hukum & jatuhi hukuman yang seberat – beratnya bagi terduga pelaku sesuai per Undang – Undangan yang berlaku.

Dirinya meminta kepada aparat kepolisian atau intansi mana pun selaku penyelenggaran negara untuk bisa menghargai profesi jurnalis, karna “ Jurnalis dididik untuk konfirmasi, bukan untuk berkelahi” sebagaimana amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 & Kode Etik Jurnalistik.

“ Lakukan proses hukum sebagaimana mestinya hukum tegakkan seadil-adilnya. Jangan di akal-akali atau di politisi (permainkan) bahwa hukum untuk kepentingan pribadi/segelintir kelompok atau Golongan saja.

Heru pun mengecam “ Brangus potensi – potensi gladiator dibalik pelaku kekerasan terhadap jurnalis, karna itu jelas sudah menusuk Ibu Pertiwi Negeri yang suci. Karena jurnalis adalah profesi yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang – Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Dirinya pun mengungkapkan kecaman dalam orasi STOP !!! KEKERASAN terhadap Profesi Jurnalis

(Muhamad Rifa’i)

Tinggalkan Balasan