Akhirnya! Kades Gunungcupu Ciamis Diberhentikan Sementara dan Sekdes Diangkat Sebagai PLT Kades

Akhirnya! Kades Gunungcupu Ciamis Diberhentikan Sementara dan Sekdes Diangkat Sebagai PLT Kades

Mediacyberbhayangkara.Com

Ciamis, Jabar – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Gunungcupu Saepul Hidayat.

Surat Keputusan(SK)Pemberhentian tersebut diserahkan oleh Sekda Kab.Ciamis Dr. H Tatang, bertempat di Aula Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Selasa(20/6/2023).

Sekda mengatakan, Pemerintah Daerah Kab. Ciamis selema ini telah melakukan Pemantauan, mencermati dan mengkaji perkembangan permasalahan yang terjadi di Desa Gunungcupu.

Termasuk, usulan yang ditandatangani dari Forkopimcam terkait dengan keadaan atau kondisi terakhir di Desa Gunungcupu.

“Mengacu kepada pengusulan itu, tidak sedikit pun kami dari Pemerintah Kabupaten Ciamis, mengabaikan usulan. Tetapi kami menindaklanjuti dengan beberapa tahapan,” jelasnya.

Pertama, kata Sekda, menyerahkan dulu kepada Pemerintah Desa.

“Karena walau bagaimana pun juga Desa mempunyai otonomi, kalau punya permasalahan diselesaikan dulu di tingkat Desa,” ungkapnya.

Namun kata Sekda, itu tidak berjalan sehingga pihaknya menerima laporan kembali. Kemudian, sudah dilaksanakan juga mediasi di tingkat kecamatan.

“Terakhir kami kembali menerima usulan dari tingkat kecamatan, untuk selanjutnya kami melakukan pengkajian agar mengambil keputusan ini tidak bermasalah. Khususnya untuk pemangku kebijakan,” kata Sekda.

Diketahui, kata Sekda, walau bagaimana pun di desa itu ada yang diberi mandat oleh masyarakat yaitu BPD.

“Jadi, mandat kepercayaan yang diberikan BPD, itu BPD yang bisa menyelesaikan defactonya, sementara bupati hanya sebagai de jure nya saja,” terangnya.

Sehingga, lanjut Sekda, untuk pengambilan keputusan diperlukan pengkajian-pengkajian.

“Dengan kondisi yang ada, kami merespon apa yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat dan Forkopimcam,” ujarnya.

“Camat mengundang kami. Kami tidak akan membahas permasalahan, karena usulan-usulan sudah kami tampung dan bukti-bukti sudah ditampung,” paparnya.

” Sehingga kami dengan berat hati memberikan peluang waktu kepada bapak dan ibu semua. Khususnya masyarakat Gunungcupu, Kepala Desa, BPD yang ada semoga (keputusan) diterima dengan bijak dan arif. Sehingga di kemudian hari menjadi dampak positif bagi kemajuan Desa Gunungcupu,” harapnya.

Untuk menjaga kondusifitas Desa Gunungcupu, ucap Sekda, dengan berat hati bupati menandatangani SK pemberhentian sementara Kepala Desa Gunungcupu.

“Nantinya pelaksana tugas ditunjuk oleh ibu camat, tidak oleh bupati tapi oleh camat. Jadi kami dipanggil dan menyerahkan (SK pemberhentian). Semoga diterima dengan lapang dada dan tidak ada permasalahan,” tandasnya.

Pantauan media, Pada saat yang bersamaan Camat Sindangkasih Ida Garnida secara langsung menyerahkan surat perintah kepada Sekdes Gunungcupu Dindin Ijudin sebagai Pelaksana Tugas Kades Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.

Muhamad Rifai

Tinggalkan Balasan