Musyawarah Dusun, Desa Bantarjati

mediacyberbhayangkara.com _ KLAPANUNGGAL BOGOR _ Sehubungan dengan penyusunan RPJMDesa, Pemerintah Desa Bantarjati mengadakan Musyawarah Dusun (Musdus) untuk menyerap pendapat dan keinginan warga terkait Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Bantarjati Periode 2021 – 2027 kegiatan tahun anggaran 2021 yang diadakan di Majlis Al Hijrah Jum’at (19/03/2021) malam.


Musyawarah Dusun (Musdus) di Desa Bantarjati dilaksanakan untuk menjaring aspirasi warga dalam membantu memberi usulan kepada Kepala Desa untuk menyusun program rencana kerja selama 6 tahun menjabat dan sekaligus yang nantinya akan dibawa sebagai bahan pada Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Musdus dilakukan di 3 Dusun Desa Bantarjati yakni  Dusun 01(Nambo), 02(Bantarkopo), 03(Pasir Tangkil), mulai dari tanggal 19 Maret 2021.

 
Musdus tersebut juga termasuk untuk mempermudah Kepala Desa terpilih yang baru saja dilantik dalam penyusunan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah) dan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) yang batas maksimal 3 bulan setelah dilantik.
Musdus dihadiri oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Pemerintah Desa, para ketua RW dan RT dan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Dusun setempat. Semua usulan-usulan serta aspirasi masyarakat disampaikan dalam musdus tersebut. Mulai dari bidang pembangunan fisik, Pemberdayaan, Kelembagaan, Pendidikan,Pembinaan dan yang terkait dengan Desa dan warganya. Semua aspirasi ditampung dan dicatat yang nantinya akan dirangking pada rapat selanjutnya oleh Tim Penyusun RPJMDes.


Musdus  Dusun 01 dipimpin oleh Kepala Dusun (Mamansyah)  dengan dikawal oleh BPD dan Kepala Desa. Diharapkan dari acara Musdus ini, dapat menampung semua usulan-usulan warga serta aspirasi mereka untuk kemajuan Desa Bantarjati serta adanya hubungan dan komunikasi yang baik antar elemen.


Kepala Desa Supena Jaya Atmaja SJA dalam  musdus menjelaskan tentang point penting dari Kegiatan ini, dan juga menyampaikan visi dan misi untuk kemudian dapat dijabarkan dalam Musyawarah Dusun ini yang memuat arah kebijakan pembangunan, program dan kegiatan yang diselaraskan dengan kebijakan Kabupaten sebagai acuan dalam penyusunan RPJMDes untuk 6 tahun kedepan yang nantinya masih akan dijabarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahunnya, ucapnya.

(Agus).

Tinggalkan Balasan