Aksi Premanisme Terhadap Pedagang Di Kota Bogor Disoal Praktisi Hukum

Aksi Premanisme Terhadap Pedagang Di Kota Bogor Disoal Praktisi Hukum

mediacyberbhayangkara.com, BOGOR KOTA – Aksi premanisme terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kota Bogor, dipersoalkan praktisi hukum. Praktisi hukum dalam mempersolkan hal tersebut, salah satunya dilakukan melalui acara Obras (Obrolan Santai), sekaligus launchingnya yang diinisiasi Kantor Hukum BF & Rekan dengan mengambil tempat di Warung Taman, Kota Bogor pada hari Jum’at, 02 September 2022 yang lalu.

Acara Obras tersebut selain dihadiri sejumlah praktisi hukum dan menjadi narasumbernya, juga dihadiri dan menjadi narasumbernya dari kalangan masyarakat umum, salah satunya menampilkan Ketua Pedagang Pasar Mawar Kota Bogor dan dua orang eks.Napi (Narapidana).

Acara obrolan santai tapi serius dan penuh makna dengan pembawa acaranya yakni seorang Praktisi Hukum, Advokat Arifin, S.H., M.H., yang juga selaku Presiden Kongkow atau Obras dengan mengusung tema: “Mengungkap Fakta, Menoreh Asa” (dalam issue hukum terkini) dan sub tema: “Meningkatnya Aksi Premanisme di Kota Bogor”.

Presiden Obras dalam pengantarnya menyebutkan, bahwa dalam acara obrolan santai ini, kita akan menyikapi atau menyoal meningkatnya aksi premanisme di Kota Bogor. Terkait hal tersebut, maka untuk mempersoalkannya dalam acara obrolan santai ini, kami telah menghadirkan para narasumber yang berkompeten untuk memberi pandangannya masing-masing.

Pandangan para narasumber kurang dan lebihnya diringkas, sebagai berikut :

  1. Padma, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Mawar Kota Bogor.

Dalam pandangannya seputar keberadaan pedagang saat ini dan ancaman kekerasan preman.

Pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya menempati dan berjualan di lokasi pasar mawar, telah berpindah lokasi dengan menempati trotoar atau badan jalan eks presiden theater.

Pedagang pernah diusahakan untuk kembali ke tempat semula namun pedagang tetap bertahan karena sudah merasakan kenyamanan di lokasi tersebut sekalipun mengganggu ketertiban jalan.

Dalam kondisi tersebut munculah preman untuk memanfaatkan situasi dengan mengambil keuntungan dengan cara melakukan permintaan atau pungutan uang kepada setiap pedagang. Hal ini terus berlangsung hingga terjadinya permasalahan hukum.

Permasalahan hukum berupa ancaman kekerasan preman kepada pedagang sudah terjadi untuk yang ketiga kalinya. Dua kasus yang menimpa pedagang selaku korban, sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, dan satu kasus lagi atau kasus yang ketiga telah menimpa diri Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Mawar yang diancam preman. Sesuai rencana kasusnya tersebut akan dilaporkan kepada kepolisian.

  1. Dua Orang Eks. Napi. (Narapidana) dari LP (Lembaga Pemasyatakatan) Nusakambangan dan Cipinang.

Dalam pandangannya seputar seputar perjalanan kelam masing-masing selama berprofesi menjadi Preman.

Eks. Napi pada dasarnya tidak berniat dan bercita-cita berprofesi menjadi Preman tetapi karena terpaksa demi tuntutan kebutuhan ekonomi yang sangat mendesak yang sebelumnya sudah berusaha mencoba berprofesi lain tetapi tidak berhasil.

Selama berprofesi menjadi Preman dengan aksi-aksinya, telah disadarinya memiki konsekuensi hukum yang harus dihadapi dan penyesalannya dikemudian hari.

  1. Adv. Ari Indra David, S.H., M.H., Praktisi Hukum, Ketua DPC KAI Bogor Raya.

Dalam pandangannya seputar keamanan, upaya dan tindakan hukum terhadap aksi-aksi premanisme.

Bangsa Indonesia sudah melaksanakan HUT kemerdekaan RI ke-77 yang sudah dicanangkan di awal oleh Bapak Soekarno – Hatta tapi faktanya saat ini ternyata tidak mencapai kemerdekaan, masih dijajah oleh preman-preman, apalagi (terlebih) lokasi aksi preman tepat berada di area Istana Bogor dan berdekatan dengan kantor Walikota Bogor, Bima Arya.

Aparatur negara harus secara tegas melakukan upaya-upaya dan segera menangkap preman-preman atas aksinya tersebut.

Harapannya, Kapolres (Bogor Kota) untuk bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dan melakukan upaya, kejar, siapa saja pelakunya. Seperti yang dilakukan Presiden Jokowi yang melakukan Sidak di Tanjung Priuk dan meminta kepada Kapolri untuk bertindak tegas, sekarang rapih, artinya harus ada daya tekan dulu, No Viral No. Justice.

Jadi, hal itu yang harus ditekankan kepada Kapolres (Bogor Kota) untuk segera mengusut tuntas aksi-aksi preman, dan mudah-mudahan tidak seperti yang diharapkan adanya oknum-oknum di belakang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan yang tidak prinsif.

Kota Bogor harus dikembalikan ke semula sesuai Visi dan Misi yakni “Bersih Indah dan Nyaman” supaya warga nyaman dan turis-turis lokal dan internasional juga merasakan kenyamanan dan keindahan.

  1. Adv. Muhammad Asrul Ramadhan, S.H., M.M., Ketua DPC HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia) Cabang Depok Raya.

Pandangannya seputar kinerja Walikota Bogor dan duduk permasalahan keberadaan pedagang

Dalam penertiban pasar eks.presiden theater, secara hukum dan aturan mainnya, ketika pemerintah daerah harus menutup pasar yang sudah ada maka sejatinya pemerintah daerah harus mempersiapkan lahan pasar baru dan dilakukan negosiasi agar terjadi kesepahaman dalam penyelesaian permasalahan tersebut.

Akibat pemerintah daerah abai dalam permasalahan tersebut maka para pedagang mengambil inisiatif merelokasi diri dengan membentuk pasar mawar secara swadaya untuk melakukan perdagangan.

Di dalam perjalanannya, muncul pernasalahan, para pedagang kembali ke pasar eks.presiden theater sehinga muncul ekses-ekses sosial, akibatnya banyak preman dan orang mencari keuntungan dengan memanfaatkan situasi dan kondisi dengan melakukan tekanan atau upaya premanisme.

Dalam perjalanannya upaya premanisme yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, disinyalir dibekingi oleh oknum-oknum yang ada dibelakangnya selama ini.

Hal tersebut terjadi disebabkan keabaian dan ketidak berpihakannya pemerintah kota Bogor sejak dari awal karena tidak mempersiapkan secara komprehensif agar tidak muncul ekses-ekses sosial.

Oleh karena hal tersebut, Saya berharap, sebagai berikut:

  1. Kepada Pemerintah kota Bogor
    untuk serius menertibkan dan memberikan semacam ganti untung kepada pedagang yang direlokasi.
  2. Kepada aparat penegak hukum utamanya kepolisian terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di kota Bogor, harus ditindak tegas sesuai hukum tindak pidana yang berlaku.

5. Adv. Roy Sianipar, S.H., M.H., Praktisi Hukum, Managing Partner Kantor Hukum Jawara & Associates.

Dalam pandangannya seputar regulasi dan tantangan pemerintah Kota Bogor dalam menyelesaikan permasalahan PKL.

Permasahan PKL timbul karena warga di kota Bogor masih mengandalkan menjadi pedagang kaki lima dan hal ini menjadi potret pemerintah kota Bogor yang harus bisa menjawab tantangan ini, salah satunya menata pedagang kaki lima.

Pemerintah kota Bogor menghadapi kesulitan dalam penataan pedagang kaki lima dan banyak regulasi yang dilahirkan tetapi juga tidak dapat menjawab persoalan, dan sebenarnya hal itu hanya ekses-ekses saja di lapangan. Oleh karenanya perlu diperbincangkan tentang aparaturnya, bagaimana cara melakukan penataan PKL.

Pemerintah kota Bogor dalam melakukan penataan sudah memfasilitasi dengan regulasi yang cukup baik misalnya melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penataan PKL. Penyelesaian PKL perlu dilakukan dari hulu sampai hilir.

Harapannya, kepada pemerintah daerah kota Bogor atas amanat undang-undang, konstitusi dan jabatan, tidak disediakan oleh negara untuk tidak memberangus PKL, tetapi membina, menata dan memberdayakannya.

Sementara itu, Kabid Humas Kantor Hukum BF & Rekan, Praktisi Hukum, Advokat Deden Setiawan, S.H., setelah acara, mengatakan terkait acara Obras (obrolan santai) ini, katanya, Insya Allah akan dilakukan serara rutin yang disesuaikan dengan kondisinya.

Lebih lanjut Deden mengungkapkan Visi, Misi dan Tujuan Obras yang hendak dicapai guna mendorong penegakan hukum dan keadilan.

“Visinya, yakni untuk membangun persatuan dan menggalang solidaritas sesama praktisi hukum bersama masyarakat perduli hukum”, jelasnya.

“Misinya, yakni untuk merespon secara cepat, tepat, cermat dan progresif setiap terjadinya peristiwa hukum terkini baik yang terjadi secara nasional maupun regional terhadap perkara yang bersifat publik maupun privat yang menyita perhatian publik, sebagai wujud sumbangsih para praktisi hukum bersama masyarakat perduli hukum”.

“Tujuannya, yakni untuk menghasilkan suatu solusi yang konstruktif”, pungkasnya.

Laporan : Agus

Tinggalkan Balasan