P2TP2A Ciamis : Sambut Baik Bupati Ciamis Melarang Membawa Kendaraan Bermotor Bagi Anak SD dan SMP ke Sekolah

P2TP2A Ciamis : Sambut Baik Bupati Ciamis Melarang Membawa Kendaraan Bermotor Bagi Anak SD dan SMP ke Sekolah

Mediacyberbhayangkara. Com

Ciamis, Jabar – Rencana Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan membawa kendaraan bermotor bagi anak di kalangan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena belum cukup usia, mendapatkan beragam tanggapan positif dari kalangan pemerhati.

Diberitakan sebelumnya, tanggapan positif disampaikan oleh ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ciamis Sarif Sutiarsa yang isinya, mengapresiasi terkait rencana tersebut dengan catatan Bupati Ciamis memberikan terobosan agar Pemkab Ciamis bisa mengeluarkan kebijakan salah satu conto dengan memberikan fasilitas, husus bagi Sekolah yang geografisnya jauh dari anak didik berupa Kendaraan Sekolah.

Kali ini sambutan positif di ungkapkan Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Ciamis Vera Fillinda SH., MH, sekaligus sebagai Pengamat atau Praktisi Hukum di Kabupaten Ciamis saat di wawancarai mediacyberbhayangkara. Com melalui sambungan selulernya, Rabu (3/8) mengatakan.

Sekretaris P2TP2A Kabupaten Ciamis
Vera Fillinda SH., MH

Ia menyambut baik rencana Pemkab Ciamis akan mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan kendaraan bermotor untuk anak yang usianya belum cukup dan belum berhak mendapatkan Surat Ijin Mengemudi(SIM), tentunya dengan berbagai faktor pertimbangan diantaranya anak yang secara fisik dan psikis belum siap menjalankan aturan aturan bagaimana beretika berkendaraan atau tata tertib dalam berlalu lintas yang benar.

Ia pun meminta kepada para orang tua jangan lantas berbangga hati ketika dia mempunyai kemampuan untuk menghadiahi anaknya sebuah kendaraan tapi tidak dibekali wawasan dan beretika berkendaraan serta resiko yang lain,” Tegasnya.

“Intinya anak harus dibentuk dulu dengan karakter yang baik, sehingga saat usia anak sudah berhak mendapatkan SIM dan mampu menjalankan kendaraan, karakter yang baik itu tetap akan terbawa dalam beretika berkendaraan,” Tambahnya.

Lebih jauh Vera menjelaskan, saat ini anak di bawah umur mengendarai sepeda motor masih umum terjadi di jalanan di Ciamis, Jabar dan di Indonesia. Padahal secara hukum, hal ini jelas melanggar aturan lalu lintas. Dari perspektif safety dan defensive riding pun juga salah.

Menurutnya, anak-anak jangan sampai dibiarkan mengendarai sepeda motor karena belum memiliki kemampuan memprediksi bahaya dijalan.

“Jika dilihat dari sisi safety riding, husus bagi pengendara yang tidak mempunyai kecakapan dalam berlalu lintas memiliki potensi kecelakaan yang sangat besar, baik untuk dirinya dan juga orang lain. Pengendara di bawah umur rata-rata belum memiliki kemampuan memprediksi bahaya,” Ujarnya.

Selain kemampuan memprediksi bahaya, kontrol emosi anak-anak juga masih sangat labil. Misalnya jika melihat petugas kepolisian akan mudah takut. Ini membuat anak-anak memiliki sikap berkendara yang tidak aman.

Vera mengatakan, bahwa orangtua memiliki peran paling besar dalam mendidik anaknya mengenai aspek keselamatan di jalan umum. Jangan sampai anak dibiarkan mengendarai sepeda motor padahal belum memiliki kompetensi yang baik.

“Tanggung jawab penuh orangtua dalam mengontrol anaknya karena bagaimana pun si anak tidak akan bisa berkendara jika tidak mendapatkan izin dari orang tuanya,” Tandasnya.

Muhamad Rifai

Tinggalkan Balasan