Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai Dibuka Secara Resmi Oleh Wakil Bupati Ciamis

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai Dibuka Secara Resmi Oleh Wakil Bupati Ciamis

Mediacyberbhayangkara.Com

Ciamis, Jabar – Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra membuka secara resmi Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai di Aula Adipati Angganaya Bappeda Ciamis, Kamis(28/07/2022).

Tujuan dari kegiatan ini, yakni guna memberikan pemahaman perundang undangan tentang cukai, peserta diharapkan dapat memahami tentang cukai beserta masyarakat mampu menekan seminimal mungkin kerugian negara akibat pelanggaran-pelanggaran pada bidang cukai.

Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka dan virtual, di ikuti oleh unsur masyarakat, pengusaha jasa pengiriman, pedagang eceran, distributor serta unsur pemerintahan terkait dan perwakilan insan pers.

Mengawali sambutannya Wabup Ciamis mengucapkan selamat datang kepada Narasumber dari Kantor Pengawas Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya.

Dalam sambutannya Wabup Ciamis menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menjadi salah satu pendapatan pemerintah Kabupaten Ciamis.

Dimana peruntukannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan yakni yakni, 50% untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 40% untuk Bidang Kesehatan dan 10% untuk Bidang Penegakkan Hukum.

Lanjut Wabup Ciamis menyampaikan bahwa rokok hampir menjadi kebutuhan pokok bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

“Survey Global Penggunaan tembakau pada usia dewasa oleh Kementerian Kesehatan menunjukan bahwa dalam kurun waktu 2011-2021 terjadi peningkatan perokok sebanyak 8,8 Juta Orang,” Jelas Wabup.

Lanjut wabub menjelaskan, bahwa rokok berdampak pada sosial ekonomi di masyarakat, dimana rokok menjadi pengeluaran belanja terbesar kedua pada kategori masyarakat menengah kebawah.

“Bahkan rokok menjadi pengeluaran belanja lebih tinggi daripada makanan bergizi”, Jelasnya.

“Pencapaian tersebut sejalan dengan meningkatnya produksi rokok didalam negeri, namun tidak di imbangi dengan kenaikan pendapatan dari cukai,” Ungkapnya.

Membahas hal tersebut, Wabup Ciamis mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal masih ditemukan ditengah masyarakat.

“Seharusnya masyarakat sadar dan mengetahui bahwa rokok dengan cukai Legal dipastikan aman, dan sebaliknya bahwa rokok yang tidak berlabel cukai belum jelas keamanannya,” ujarnya.

“Untuk meluruskan hal tersebut masyarakat harus terus diberikan edukasi, dan menerapkan paradigma tersebut harus disampaikan dalam sosialisasi ini,” tandassnya.

Pantauan media, Dalam kesempatan tersebut para peserta di berikan materi pemaparan terkait per undang undangan tentang cukai, selain itu peserta juga dberikan pemahaman tentang bahaya peyebaran rokok ilegal beserta sanksi baik adminiatrasi maupun pidana.

Dalam kegiatan tersebut panitia menghadirkan 5 orang nara sumber terdiri dari unsur TNI oleh Dandim 0613/ Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfian Arisandi., Perwakilan Polri yaitu Kanit Pidum Satreskrim Polres Ciamis IPTU Hendrik SH., Kejaksaan Negeri Ciamis di wakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Manatapang Tj SH.,MH., Kasatpol PP Provinsi Jabar diwakili Kabid Pembinaan Aparatur dan Masyarakat Erwan Herdiwandani dan Pengawas kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya Indriya Karyadi. Adapun sebagai pemandu acara yaitu Kasatpol PP Kabupaten Ciamis Uga Yugaswara.

Dalam kesempatan tersebut panitia pelaksana menyiapkan hadiah atau dorprize bagi peserta yang bisa menjawab pertanyaan dari materi yang diberikan dalam kegiatan sosialisasi, dan selama kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar dan aman

Muhamad Rifai

Tinggalkan Balasan