Musdesus Desa Bantarjati

mediacyberbhayangkara.com, KLAPANUNGGAL BOGOR – Bertempat di Aula Desa Bantarjati, Rabu (29/09/2021) pukul 09.00 WIB dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) verifikasi dan evaluasi penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022. 

Kegiatan yang diprakarsai BPD Desa Bantarjati di hadiri  Camat Klapanunggal Ahmad Kosasih, Pendamping Desa Rachman Nugeraha, Ketua BPD Danu Sunandar Sekertaris Desa Wandi Suandi, Babinza dan perangkat desa beserta tokoh masyarakat, serta undangan yang terdiri dari Aparat Pemerintah Desa Bantarjati Ketua RW dan Ketua RT serta tokoh masyarakat.

 Kegiatan tersebut dalam rangka menentukan perubahan  Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Tahun 2022 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam sambutannya, Sekertaris Desa Bantarjati, Wandi menyampaikan bahwa alokasi BLT Dana Desa tahun 2021-2022 jumlah KPM tetap masih sama  sebanyak 131 KPM, namun tidak menutup kemungkinan di tahun 2022 ada perubahan mulai dari jumlah KPM, nominal bantuan, lamanya pemberian bantuan dan calon KPM BLT DD, dan di tahun 2021 ini ada 8 Keluarga Penerima Manfaat yang diubah karena sudah tidak memenuhi syarat.  Adapun besaran BLT Dana Desa Tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 300.000/bulan per KPM. Dalam kesempatan ini, Musyawarah Desa berhasil menyepakati :

a. Anggaran BLT Dana Desa 2022 Desa Bantarjati sebesar Rp 471.600.000,-

b. Menetapkan 131 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa dengan perubahan data 8 KPM.

c. Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000/bulan per Keluarga selama 12 bulan (Januari-Desember 2022)

Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Bantarjati tentang penetapan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Kepada Keluarga yang memenuhi kriteria diTahun 2022.

Laporan : Agus

Tinggalkan Balasan