Bogor,cigudeg media cyber bhayangkara.com ll 12/9/2026
Maraknya kebakaran hutan dan lahan baru baru ini menjadi isu topik utama di indonesia.
Akibat kemarau panjang sangan rentan hutan terbakar karena akibat dari panasnya bumi atau oleh kesengajaan seseorag yang tidak bertanggung jawab.


Maka untuk mencegah kebaran hutan dan lahan ( KARHUTLA).
Wilayah Perhutani RPH (Resor Pemangkuan Hutan) Cirangsad dan Cigudeg merupakan bagian dari KPH Bogor – Perhutani dengan luas kawasan mencapai sekitar 3.338,31 hektare.
memasang plang larangan membakar hutan dan lahan di lokasi perum perhutani cirangsad kecamatan cigudeg,kabupaten bogor,provinsi jawa barat pada hari sabtu 12/9/2026.
Kepala RPH Cigudeg Wawan Hermawan mengatakan ” Dengan memasang rambu rambu peringatan larangan kebakaran,masyarak turut peduli untuk menjaga kelestarian kawasan hutan,serta terjaga ekosistem yg ada ” Ucapnya.
Dasar Hukum Larangan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 ayat 3 huruf d): Melarang setiap orang untuk membakar hutan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 69 ayat 1 huruf h): Melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Sanksi dan Hukuman Pidana Sengaja Membakar (Pasal 78 ayat 3 UU Kehutanan): Pelaku yang sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kelalaian (Pasal 78 ayat 4 UU Kehutanan): Pelaku karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
UU PPLH (Pasal 108): Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Pewarta 🙁 Tb.gun/ Abeng)
