MEDIA CYBERBHAYANGKARA.COM


Aktivitas penambangan emas tanpa izin (ilegal mining) yang berlangsung di kawasan gunung Guruh kian hari kian marak.
Pasalnya, lobang tambang emas tersebut masih terus beroperasi, diduga tidak ada langkah hukum sehingga menyebabkan aktivitas penambangan tersebut masih terus berjalan.
Hasil investigasi di lokasi tambang emas, ada beberapa lubang yang sedang di produksi, diantaranya milik oknum penyelenggara dari instansi plat merah dengan inisial (J.W).
“Kalau itu lobang punya nya pak (J.W) tapi tidak tahu orang nya kemana ,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya di areal lokasi tambang. Senin (03/08/2026).
Menindaklanjuti hal tersebut, dengan demikian , kepada Kapolres Bogor agar segera mengambil tindakan tegas dan menindak para pelaku penambangan emas ilegal tersebut sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal, ditambah sanksi tambahan seperti perampasan barang bukti dan keuntungan. Tidak hanya penambang, pembeli hasil tambang ilegal juga terancam hukuman.
Hingga berita ini diturunkan redaksi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
WRITER : TB GUN
