Mediacyberbhayangkara.com – Tangerang – Majlis Ulama Indonesia (MUI) memperingati milad ke 51 tahun 2026. Dalam rangkaian acara tersebut, MUI Kota Tangerang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, serta Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI Kota Tangerang menggelar penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
Penyuluhan bertujuan memberikan pemahaman mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkoba, cara pencegahan, serta pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Acara yang dihadiri oleh Ketua dan pengurus MUI Kota Tangerang, Ketua BNN Kota Tangerang, Dik Doank (Publik Figur), tokoh agama, ratusan pelajar tingkat SMP, SMA, masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam rangka Milad MUI Ke-51 yang menjadi bagian dari rangkaian Festival Halal Fiest 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Gedung MUI Kota Tangerang, Jl. Satria Sudirman, Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kamis, (23/07/2026).
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI Kota Tangerang, Fahrul Roji, mengatakan ini merupakan upaya pencegahan dini agar generasi muda memahami bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami menggandeng BNN Kota Tangerang dan menghadirkan Artis Dik Doank sebagai motivator untuk memberikan edukasi kepada para pelajar. Tujuan utama kegiatan ini adalah melakukan pencegahan sejak dini agar para pelajar dan masyarakat memahami dampak buruk narkoba,” ujarnya.
Menurut Fahrul Roji, masih banyak pelajar dan masyarakat yang belum memahami efek penyalahgunaan narkoba. Karena itu, sosialisasi dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Selain edukasi, Ganas Annar MUI Kota Tangerang juga berencana membangun rumah rehabilitasi bagi pengguna narkoba sebagai bentuk penyelamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga akan membangun kerja sama dengan rumah rehabilitasi yang sudah ada, yakni Kobong Asy-Syifa di Kota Tangerang. Ke depan kami ingin menghadirkan fasilitas rehabilitasi untuk membantu para pengguna agar dapat dipulihkan,” jelasnya.
BNN Kota Tangerang memaparkan dampak buruk penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan, kehidupan sosial, hingga masa depan generasi bangsa. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali modus peredaran narkoba serta langkah-langkah pencegahannya di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
“Dari penjelasan BNN tadi disampaikan bahwa pecandu narkoba tidak bisa sembuh, tetapi hanya bisa pulih apabila memiliki keinginan kuat. Hal-hal seperti ini yang belum banyak diketahui masyarakat, sehingga kami akan terus bergerak bersama BNN, ormas, dan OKP melakukan sosialisasi bahaya narkoba,” katanya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Pol. Vivick Tjangkung mengapresiasi penyelenggaraan penyuluhan tersebut. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Sosialisasi ini sangat baik karena melalui pembentukan masyarakat yang sadar bahaya narkoba, mereka bisa bersama-sama menjaga lingkungannya agar terbebas dari jaringan peredaran narkoba,” ujarnya.
Vivick menambahkan, BNN akan terus mendukung kegiatan serupa melalui program pencegahan dan deteksi dini agar masyarakat memiliki kemampuan menjadi agen pencegahan di wilayahnya masing-masing.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil intelijen BNN RI, terdapat sejumlah wilayah di Kota Tangerang yang masuk kategori zona merah penyalahgunaan narkoba.
“Tanah Tinggi dan Cipondoh menjadi wilayah yang perlu mendapat perhatian. Hal itu dibuktikan dengan pengungkapan kasus narkoba beberapa waktu lalu dengan barang bukti sekitar 10 kilogram dari jaringan Sumatra-Jawa,” ungkapnya.
Menurut Vivick, hingga saat ini jenis narkotika yang masih mendominasi peredarannya di Kota Tangerang adalah ganja dan sabu, dengan ganja menjadi yang paling banyak ditemukan.
Dalam kesempatan tersebut, pegiat pendidikan dan motivator Dik Doank mengajak seluruh pihak menjadikan momentum Hari Anak Nasional sebagai pengingat.
Tayeb Bens
