Mediacyberbhayangkara.com – Tangerang – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (DPD LSM GIAS) Kota Tangerang membongkar dugaan kejanggalan fatal dalam proses lelang proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Eks Pabrik Edy. Proyek senilai Rp 34,8 Miliar dari APBD 2026 ini berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.
Ketua DPD LSM GIAS Kota Tangerang, Ajis Pramuji, menyoroti tajam kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Tangerang. Mereka dinilai lalai karena meloloskan perusahaan bermasalah sebagai pemenang tender.
Berdasarkan investigasi LSM GIAS, proyek dengan nomor tender 10116578000 (Kode RUP 63563443) tersebut dimenangkan oleh PT SSM. Padahal, status perizinan berusaha perusahaan tersebut diduga kuat sudah berstatus “Pencabutan”.
“Bagaimana bisa sistem verifikasi dokumen di UKPBJ Kota Tangerang meloloskan bahkan memenangkan korporasi yang izin usahanya sudah dicabut? Kami melihat ada indikasi kelalaian berat atau bahkan kesengajaan yang mengarah pada tindakan melawan hukum,” tegas Ajis.
Ia menambahkan, dokumen resmi LKPP/LPSE secara mutlak mensyaratkan peserta lelang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Sub-klasifikasi BG009 yang valid. Selain itu, KBLI 2020 perusahaan juga harus berstatus aktif atau disetujui, bukan dibekukan apalagi dicabut.
LSM GIAS menilai skandal ini menelanjangi sistem digitalisasi pengadaan (LPSE/UKPBJ) Kota Tangerang yang selama ini diklaim transparan dan akuntabel. Setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran fatal, mulai dari pelanggaran asas Perpres No. 12/2021 hingga potensi kontrak cacat hukum karena subjek hukumnya tidak sah.
Lebih lanjut, jika proyek senilai puluhan miliar ini dipaksakan kepada vendor bermasalah, terdapat risiko besar proyek akan mangkrak. Tindakan PPK dan Pokja yang membiarkan hal ini terjadi dinilai dapat dijerat Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
LSM GIAS memastikan akan terus mengawal kasus ini dan siap membawanya ke jalur hukum serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. “Aroma mal-administrasi yang dipelihara di hulu, hampir pasti berujung pada tindak pidana korupsi di hilir,” pungkas Ajis.
Tayeb Bens
