LAKI P45 AKAN LAPORKAN SUPIR ARMADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP, KLAIM MELANGGAR UU LALU LINTAS DAN MANFAATKAN KENDARAAN PAJAK RAKYAT

Media cyber bhayangkara.com ll 17/2/2026

Bogor – Kelompok pendemo mengumumkan rencana untuk melaporkan supir armada Dinas Lingkungan Hidup Kab Bogor ke Polres Bogor. Mereka menyatakan supir tersebut bersikap arogan dan diduga sengaja mengarahkan kendaraan ke arah massa demo yang dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menyalahgunakan kendaraan yang dibiayai dari hasil pajak masyarakat.

Menurut koordinator pendemo,zaenal aripin sering disapa joy sebelum insiden terjadi, beberapa tokoh aksi telah beberapa kali memperingatkan supir untuk mengubah rute / putar arah perjalanan karena area tersebut sedang digunakan untuk aksi yang telah berizin. Namun, supir dianggap mengabaikan peringatan dan bahkan menunjukkan sikap tidak sopan dan arogan mengeluarkan kata kata kasar kepada pendemo,saat itu “Kita tidak hanya merasa terancam keselamatan, tapi juga kecewa karena kendaraan yang digunakan adalah hasil uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk tindakan yang mengganggu keamanan masyarakat yang saat menyampaikan aspirasi yg jelas di lindungi uu ,” ujarnya.

Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 311 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang dapat dihukum penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta. Jika mengakibatkan luka ringan, hukuman dapat meningkat hingga 4 tahun penjara atau denda Rp 8 juta, dan jika menyebabkan kematian, dapat dihukum hingga 12 tahun penjara atau denda Rp 24 juta. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional negara dan penyalahgunaannya dapat dikenakan hukuman disiplin pada pegawai yang bersangkutan.

Pihak Polres Bogor menyatakan telah siap menerima laporan dari pendemo dan akan melakukan penyelidikan menyeluruh dengan mengacu pada bukti yang diajukan serta ketentuan hukum yang berlaku. Dinas Lingkungan Hidup juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal terkait penggunaan armada dinas dan kinerja supir, serta siap bekerja sama dengan proses hukum apa pun yang akan berjalan.

Jurnalis Tb.Gunawan

Tinggalkan Balasan