Kasus Penganiayaan di Kawasan Modernland Tangerang Berujung Laporan Polisi, Korban Dirawat di Mayapada Hospital

Kasus Penganiayaan di Kawasan Modernland Tangerang Berujung Laporan Polisi, Korban Dirawat di Mayapada Hospital

mediacyberbhayangkara.com – Tangerang – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Modernland, Kota Tangerang, sontak menyita perhatian publik setelah korban yang diketahui bernama Alpriado Osmond (42) menjalani perawatan intensif di Mayapada Hospital Modernland Kota Tangerang. Peristiwa yang viral di media sosial ini kini tengah ditangani serius oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah adanya laporan resmi yang tercatat pada 11 Desember 2025.

Laporan tersebut teregistrasi dalam SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN (STPL) Nomor: LP/B/2037/XII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, dan ditandatangani pukul 17.29 WIB pada hari yang sama.

Kronologi Kejadian: Dugaan Penganiayaan di Honoris Raya

Menurut laporan kepolisian, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di Jl. Honoris Raya, Blok A10, Kota Modern, Tangerang, tepatnya pada Rabu, 11 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban, Alpriado Osmond, seorang ART asal Cipondoh, mengaku bahwa dirinya dipukul oleh seorang perempuan bernama Diana Christiana Sihaloho, yang juga disebut berjumlah tiga orang saat kejadian berlangsung.

Dalam laporannya, Alpriado menyatakan bahwa serangan tersebut menyebabkan dirinya mengalami:

Bibir pecah
Luka lebam pada lengan kiri
Memar pada bahu kiri
Rasa sakit hebat di bagian perut

Usai kejadian, korban langsung menuju RS Murni Asih untuk mendapatkan pemeriksaan medis serta melakukan visum sebagai bukti awal tindak pidana.

Korban Kini Dirawat di Mayapada Hospital Modernland

Informasi terbaru yang berkembang di lapangan menunjukkan bahwa kondisi korban sempat memburuk sehingga harus dirawat di Mayapada Hospital Modernland Kota Tangerang. Foto dan video kondisi korban saat menjalani perawatan inilah yang kemudian viral di berbagai platform media sosial, memicu simpati publik dan mendesak aparat kepolisian untuk memberikan penanganan cepat.

Kuasa Hukum Korban, yang mendampingi proses hukum ini, menyatakan bahwa mereka berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran dan mencegah tindakan main hakim sendiri.

Penyidik SPKT Polres Metro Tangerang Kota telah menerima laporan ini dan akan segera melakukan:

  1. Pemanggilan saksi-saksi
  2. Pemeriksaan visum et repertum
  3. Klarifikasi kepada terlapor
  4. Pengembangan peran 2 orang lainnya yang disebut ikut terlibat perencanaan
  5. CCTV

Kasus ini disangkakan dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai dua tahun delapan bulan penjara, atau lebih berat apabila ditemukan unsur pemberatan.

Pernyataan Resmi Kepolisian

Melalui STPL yang ditandatangani IPTU S. Pramapta selaku KA SPKT serta Saepul Hapidin, S.H., aparat menyatakan bahwa laporan telah diterima sepenuhnya dan penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum.

“Kami memastikan bahwa laporan ini ditangani secara profesional dan proporsional. Semua pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar salah satu sumber di internal Polres Metro Tangerang Kota.

Kasus Viral, Publik Meminta Transparansi

Sejumlah organisasi masyarakat, komunitas warga Kota Tangerang, serta aktivis hukum mendesak agar kasus ini ditangani secara terbuka, mengingat telah menyebar secara luas di media sosial.

Publik menantikan:

CCTV kejadian TKP
Kejelasan motif
Keterlibatan pihak lain
Hasil pemeriksaan medis korban
Tindak lanjut penyidik terhadap terlapor

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena unsur kekerasan yang dilaporkan, tetapi juga lantaran kondisi korban yang harus menjalani perawatan di rumah sakit pasca kejadian. Pengawasan publik semakin kuat setelah peristiwa ini viral, sehingga penanganan hukum diharapkan berjalan transparan, cepat, dan adil bagi semua pihak.

Proses hukum kini bergulir di Polres Metro Tangerang Kota, menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari penyidik.

Tayeb Bens

Tinggalkan Balasan