Satres Narkoba Polres Jakarta Timur dan Polsek Duren Sawit Segara Tangkap Para pelaku Penjual Obat Keras Golong G Tanpa Resep Dokter

Satres Narkoba Polres Jakarta Timur dan Polsek Duren Sawit Segara Tangkap Para pelaku Penjual Obat Keras Golong G Tanpa Resep Dokter

Mediacyberbhayangkara.com – Jakarta Timur — Sebuah toko yang beroperasi bermodus sebagai toko kosmetik di jalan Raya kali malang no.1, Rt.4, Rw.4, pondok kelapa kecamatan duren sawit, Kota Jakarta Timur, diduga menjalankan praktik terselubung dengan menjual obat terlarang daftar G menggunakan modus membuka toko kosmetik.

Temuan ini pertama kali diungkap oleh salah satu jurnalis Mediacyberbhayangkara yang sedang melakukan pemantauan lapangan di wilayah tersebut seperti Tramadol di temukan sebagai barang bukti Lempeng berisi 10/ lempeng sebanyak 50 butir obat tramadol, 44 butir barang bukti obat heksimer.

Menurut hasil penelusuran jurnalis mediacyberbhayangkara di lokasi, toko kosmetik tersebut tampak beroperasi normal seperti toko kosmetik pada umumnya. Namun, setelah dilakukan pengamatan lebih mendalam, ditemukan adanya aktivitas mencurigakan yang tidak sesuai dengan usaha resmi kosmetik yaitu menjual obat keras golong G di kalangan padat penduduk.

“Toko kosmetik ini seolah menjual kosmetik seperti biasa, tapi di balik itu diduga kuat menjadi kedok untuk transaksi obat-obatan terlarang jenis daftar G,”

“untuk satres narkoba Polres Jakarta rimur dan polsek duren sawit berserta jajaran segara tangkap para pelaku penjual obat keras golongan G karena bisa mambahayakan pengguna bisa merusak otak dan merusak generasi bangsa apalagi di kosumsi kepada pelajar bisa menimbulkan tindak kriminal seperti begal dan tawuran.

Dadan

Tinggalkan Balasan