Bermula dari Facebook, Pemuda Asal Cikijing Dibekuk dengan Barang Bukti Obat Penenang

Bermula dari Facebook, Pemuda Asal Cikijing Dibekuk dengan Barang Bukti Obat Penenang

Mediacyberbhayangkara.com

Ciamis, Jabar — Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis kembali berhasil membongkar peredaran obat keras ilegal. Seorang pemuda berinisial BA alias Beni Adiyanto asal Cikijing ditangkap karena kedapatan menyimpan ratusan butir psikotropika tanpa izin resmi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2025, di Dusun Cipendeuy, Desa Sadapaingan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan warga dan penyelidikan mendalam di media sosial.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa:

  • 90 butir Alprazolam 1 mg (OGB Dexa)
  • 37 butir Clonazepam Euforiss 2 mg
  • 22 butir Alprazolam Otto 1 mg
  • 18 butir Alprazolam 1 mg lainnya
  • 16 butir Riklona Clonazepam 2 mg
  • 20 butir Merlopam Lorazepam 2 mg

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Oppo Reno 2F yang digunakan pelaku untuk transaksi, serta kotak penyimpanan berwarna hitam bertuliskan “dioss” tempat menyimpan obat-obatan tersebut.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP R. E. Budhi M, S.H., M.H., menyampaikan bahwa BA diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar obat keras yang menjual barang melalui media sosial.

“Pengembangan masih kami lakukan. Kami telah mengantongi identitas pelaku lain yang berkomunikasi dengan tersangka melalui Facebook,” tegas AKP Budhi, Jumat (16/5/2025).

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Kasat Narkoba juga menghimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Penyalahgunaan psikotropika tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental.

“Laporkan segera kepada pihak berwenang jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras di lingkungan masing-masing,” tutup AKP Budhi.***

Tinggalkan Balasan