Korlantas Polri Bantah isu STNK mati 2 tahun’ Kendaraan Disita Saat kena Tilang

Korlantas Polri Bantah isu STNK mati 2 tahun’ Kendaraan Disita Saat kena Tilang

Mediacyberbhayangkara.com – Jakarta – Korps Lalu lintas (Korlantas) polri membantah isu adanya aturan tilang yang menyita kendaraan. Korlantas menegaskan informasi tersebut tidak benar.
isu itu beredar di media sosial.
Isu viral yang menyebutkan aturan tilang 2025 bisa menjadi kendaraan jika STNK mati 2 tahun. dinarasikan bahwa aturan tersebut berlaku pada April 2025.

Dirangkum Korlantas polri Brigjen Raden Slamet Santoso menekankan informasi tersebut tidak benar, Brigjen selamat memastikan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini.

“info yang beredar adalah tidak benar, “ujar Brigjen Slamet saat dimintai konfirmasi.
Senin (17/3/2025)

Brigjen selamat menyampaikan STNK memang harus disahkan setiap tahun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan pengendara tetap ditilang tapi kendaraan tidak disita.

“Pengendara akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat.”tuturnya.

Beliau juga menerangkan jika STNK belum disahkan Selama 2 tahun data kendaraan tidak akan dihapus kecuali di atas permintaan pemiliknya, Selamat mengatakan pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau etilang tidak akan langsung ditilang kendara akan dikirim surat dikonfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

Data kendaraan baru akan diblokir sementara, jika pemilik tidak merespon surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. sedangkan untuk blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

Semua aturan ini sudah diatur dalam pasal 74 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ucap Brigjen Slamet.


(Red/Dok/Allex)

Tinggalkan Balasan