Mediacyberbayangkara.com
Tasikmalaya Jabar – Pengadikan Negeri Tasikmalaya( PN) melakukan eksekusi Rumah mikik Hj. Rukasih.Rumah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00098 dengan luas 650 meter persegi. Dalam pembelian rumah tersebut di tahun 2004, yang bertempat di blok cantilan Desa Sukarame Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya.Senin (17/02/2025).
Dalam keputusan sidang penetapan Eksekusi akan dilakukan setelah serangkaian sidang yang memenangkan pihak pembeli sah, Hj. Rukasih, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB).
Menurut kuasa hukum Hj. Rukasih Buana Yudha, tanah yang bersertifikat atas nama Jajang telah dijual kepada Hj. Rukasih secara sah. Namun, meskipun transaksi telah terjadi, objek tanah masih dikuasai oleh adik-adik Jajang yang mengklaim tanah tersebut sebagai warisan keluarga.
“Kami sebagai pembeli beritikad baik dan telah menempuh jalur hukum. Semua proses hukum, termasuk mediasi, telah ditempuh. Pada akhirnya, pengadilan memenangkan klien kami dan memutuskan eksekusi ini harus dilakukan,” ujar Yudha.
Sengketa ini telah berlangsung selama 21 tahun, dengan berbagai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat. Dalam kurun waktu tersebut, pihak penggugat selalu memenangkan persidangan, baik di tingkat pertama maupun dalam proses kasasi.
“Mereka telah beberapa kali mengganti pengacara dan mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk perlawanan dan kasasi. Namun, hasilnya tetap sama, pengadilan mengakui bahwa jual beli yang dilakukan sah menurut hukum,” tambah Yudha.

Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan, termasuk TNI,Polri,PM,Satpol PP,Dishub serta aparat desa dan kecamatan. Proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa ada upaya hukum lain yang dapat menghalanginya kecuali Peninjauan Kembali (PK), yang tidak dapat menunda eksekusi.
“Jika nantinya pihak tergugat ingin mengajukan PK, itu adalah hak mereka. Namun, eksekusi tetap harus dilakukan karena ini perintah undang-undang. Kami menghargai keberanian Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam menjalankan keputusan ini,” ujar Yudha mengakhiri keterangannya.
Dalam sambutannya,Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Rina Fasiola, S.H., menjelaskan bahwa eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
“Terima kasih atas dukungan seluruh pihak dalam apel sebelum pelaksanaan eksekusi. Saya ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk melaksanakan eksekusi ini dengan tim sebanyak 10 orang, termasuk panitera dan petugas lainnya,” ujar Rina.
Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya bertugas membacakan penetapan pengosongan dan mencatat barang-barang yang akan dikeluarkan.
“Semua sudah ditanggung oleh pemohon, termasuk kontrakan untuk pengangkutan barang. Kami hanya mencatat dan menyerahkan barang ke pemohon untuk ditempatkan di kontrakan tersebut,” pungkasnya.
Jurnalis: Heni Nurhaeni
