Mediacyberbhayangkara.Com
Ciamis, Jabar — Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciamis melakukan penindakan terhadap kendaraan sumbu tiga menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Penindakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara, Sabtu (21/12/2024) malam.
Ditemui awak media, Kapolres Ciamis AKBP Akmal melalui Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Ajat Sudrajat mengatakan.
Penindakan dilakukan karena kendaraan sumbu tiga berpotensi menimbulkan bahaya dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas,” ujar AKP Ajat Sudrajat.

Dalam operasi tersebut, Satlantas menindak 5 kendaraan sumbu tiga, dan mengeluarkan sangsi tilang kepada pengemudinya. Penindakan akan terus dilakukan hingga masa Nataru berakhir.
“Anggota Satlantas yang bertugas, menindak kendaraan Sumbu 3 dengan tilang dan mengamankan 5 buah STNK sebagai Barang bukti,” jelasnya.
AKP Ajat menambahkan, selain himbauan kepada para pengguna jalan, hal yang dilakukan satlantas polres Ciamis, pihaknya melaksanakan koordinasi dengan Pos simpang tiga pahlawan , apabila ada kendaraan sumbu tiga yang melintas di depan Pos simpang tiga pahlawan untuk menginformasikan ke Pos simpang empat tonjong.
“Selama pelaksanaan libur Nataru 2024, mengimbau kepada para pengendara jalan untuk selalu mematuhi serta mentaati rambu lalulintas jalan, dan melengkapi surat-surat kendaran seperti SIM dan STNK serta yang lainya,” tandas Kasat Lantas AKP Ajat Sudrajat.***
Jurnalis: Muhamad Rifa’i
