Puluhan Tambang Emas Ilegal di Area  Perum Perhutani RPH Cirangsad Kecamatan Cigudeg di Tertibkan Petugas

Puluhan Tambang Emas Ilegal di Area Perum Perhutani RPH Cirangsad Kecamatan Cigudeg di Tertibkan Petugas

Mediacyberbhayangkara.com – Bogor, Puluhan Pertambangan Tanpa Izin (Peti) emas ilegal di wilayah Gunung Cihideung, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, ditertibkan petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Kehutanan, pada Rabu (11/12/24 )Dalam melakukan penertiban tambang ilegal, petugas gabungan melewati jalan yang sangat ekstrim dan terjal serta berlumpur tebal, hingga membuat kesulitan para petugas.

“Kita bersama-sama satu visi dan berkolebrasi, kebetulan kawasan ini berada di kawasan hutan negara yang dikelola oleh KBKPH Jasinga Leuwiliang, secara administratif berada di wilayah Cigudeg,” ungkap Asisten Perhutani Jasinga – Lewiliang, Ade Soma.

Menurutnya, ini salah satu upaya dalam menjaga konserfasi alam serat mencegah terjadinya korban jiwa dalam bencana alam yang ditimbulkan akibat adanya aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Yang tadi ditertibkan ada sekitar 15 lubang tambang dari sekitar puluhan tambang, ini merupakan antisipasi kita dalam menghadapi cuaca ekstrim yang bisa menimbulkan banjir dan tanah longsor,” ujarnya.

Dia mengaku, lokasi menuju tambang memiliki track yang terjal serta membahayakan dan curam, sehingga menyulitkan petugas yang akan menuju lokasi tambang.

“Memang lokasinya sangat ekstrim dan sangat berbahaya serta topografinya sangat terjal,” paparnya.

Dia menegaskan akan menindak lanjuti serta memproses secara hukum jika para penambang kembali beraktivitas.

“Upaya hukumnya nanti kita akan bicarakan kembali dengan pihak-pihak terkait khususnya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Cigudeg, Kompol Uba Subroto mengatakan, hari ini secara bersama-sama melakukan penertiban tambang ilegal sesuai dengan surat tugas yang dilayangkan oleh pihak kehutanan.

“Saat ini curah hujan cukup deras dan tadi upaya yang tadi dilakukan agar tidak lagi beroprasi,” ujarnya.

Menurutnya, kedepan langkah-langkah yang akan dilakukan seperti somasi dan teguran terhadap penambang akan dilayangkan jika kembali beroprasi.

“Jika somasi dan teguran tidak ada kelanjutannya, makan kita akan lakukan penyelidikan dan penyidikan,” paparnya.

Subroto menuturkan, beberapa barang bukti milik penambang amankan baik berupa martil, genset dan beberapa gubuk milik para penambang.

“Iya tadi kita police line dan ada beberapa barang bukti yang diamankan berupa tenda dan genset milik penambang,” tandasnya

Adapun lokasi cijahe RPH Cirangsad tersebut berada di wilayah APH Polsek cigudeg polres bogor dan polda jawa barat.
Dan berada di wilayah Perum perhutani divisi regional jawa barat dan Banten kesatuan pemangkuan hutan Bogor sesuai dengan undang undang nomor 13 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 17 ayat satu,setiap orang di larang Membeli ,memasarkan ,dan atau mengolah hasil Tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun Dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit satu Milyar lima ratus juta rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah.

Padahal tulisan larangan untuk menambang tidak jauh Dari lobang yang mereka garap,sekita 20 meter dari jarak lobang ke tulisan papan larangan menambang.

Jurnalis Tb.GUNAWAN

Tinggalkan Balasan