KPU Kabupaten Pangandaran Diduga Lalai Administrasi Dalam Seleksi Calon Anggota PPS Pada Pilkada 2024

KPU Kabupaten Pangandaran Diduga Lalai Administrasi Dalam Seleksi Calon Anggota PPS Pada Pilkada 2024

Mediacyberbhayangkara.com

Pangandaran, Jabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran kembali menjadi sorotan adanya dugaan kelalaian administrasi dalam seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2024.

Dalam pengumuman KPU Kabupaten Pangandaran Nomor: 206/Pp.04.2-Pu/3218/2024, tercatat 516 calon anggota PPS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Namun menurut Tian Kadarisman, seorang aktivis mahasiswa Pangandaran mengungkapkan, diduga adanya kejanggalan dalam proses perekrutan calon PPS tersebut.

Menurut Tian, terdapat salah satu peserta berinisial (A) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi meskipun sebelumnya pernah menjadi calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Pangandaran pada pemilu 2024.

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam pengumuman KPU Pangandaran Nomor: 182/Pp.04.2-Pu/3218/2024, calon anggota PPS tidak boleh menjadi anggota partai politik atau harus sudah keluar dari partai politik paling singkat lima tahun sebelum pendaftaran.

“Ini sangat janggal, karena Februari hingga Mei pada tahun yang sama, jelas tidak memenuhi syarat lima tahun tersebut,” ujar Tian.

Tian menambahkan, bahwa hal ini menunjukkan ketidaksinkronan peraturan yang diterapkan oleh KPU Kabupaten Pangandaran.

Tian mendesak KPU Kabupaten Pangandaran untuk segera menindaklanjuti masalah ini, mengingat potensi dampak negatifnya terhadap pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Pangandaran.

“BAWASLU Kabupaten Pangandaran juga harus lebih teliti dalam mengawasi proses pemilihan ini agar tidak ada pelanggaran serupa yang terjadi,” Tegasnya.

“Kasus ini menyoroti pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap peraturan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan demokrasi,” Tandas Tian kepada awak media, Jum’at (24/5/2024.***

Jurnalis: Ahyarul Fitriadin

Tinggalkan Balasan