Mediacyberbhayangkara.Com
Ciamis, Jabar — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggagas Gerakan Sinergi Reforma Agraria dengan mengankat tema ” Bersinergi Mewujudkan Cita-Cita Reforma Agraria Dalam Upaya Mengurangi Ketimpangan Pemilikan Tanah Serta Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Senin (22//4/2024).
Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, dan khusus di Kabupaten Ciamis, gerakan sinergi reforma agraria berlangsung di Aula Kantor Desa Werasari Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis yang merupakan lokasi akses Reforma Agraria Fase II.

Kepala Kantor ATR/BPN Ciamis dalam hal ini melalui Kasi P2 Riky Rahmadi saat diwawancarai sejumlah awak media menjelaskan, kegiatan Reforma Agraria diawali dengan zoom bersama Mentri ATR/BPN dan berlanjut ke lokasi Pasir Boma untuk Peninjauan dan Pendampingan Komoditas Peternakan dan Pertanian.
Menurut Dia, bahwa reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan masyarakat.
Tujuan dari gerakan ini, yakni mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Serta mensinergikan fungsi dan tugas para pihak untuk kelancaran gerakan sinergi reforma agraria, serta melalui fasilitasi pendampingan peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.
“Dibeberapa lokasi di Kabupaten Ciamis sudah kita lakukan legalitas aset.Kegiatan reforma agraria itu yang mana aset-aset masyarakat itu akan kita fasilitasi sehingga tanah dan sertifikat yang mereka punya bisa lebih bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara kami berusaha menggandeng OPD terkait, yang nantinya kita rangkul dan follow up ke depan,” ungkapnya.

Adapun OPD yang dimaksud yaitu Dinas yang ada di Pemerintahan Kabupaten Ciamis, diantaranya bagian Sekertariat Daerah, Dinas PUPRP, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas KUKMP, Dinas PTMPSP, BPBD, Dinas PMD dan Badan Kesbangpol Ciamis.
“Berharap kegiatan ini dapat membawa manpaat bagi Desa Werasari Kecamatan Sadananya,” Pungkasnya.

Foto: Kades Werasari Didin Tarsudin Bersama, ATR/BPN dan Perwakilan SKPD Ciamis
Sementara Kepala Desa Werasari Didin Tarsudin mengucapkan terima kasih kepada ATR/BPN Ciamis, sudah mendapat kehormatan Desa Werasari ditunjuk sebagai perwakilan Kabupaten Ciamis sebagai tempat pelaksanaan reforma agraria.
“Berharap Dengan Kegiatan Reforma Agraria, banyak manfaatnya bagi masyarakat Desa Werasari,” ungkap Didin Tarsudin.
Terkait dorongan dan motiviasi untuk kemajuan Bumdes, pihaknya tidak ragu untuk menggelontorkan anggaran.Tentunya dalam hal tersebut pihak Desa Werasari tidak bisa berdiri sendiri artinya kami selalu bersinergi dengan masyarakat dan lembaga yang ada di Desa seperti dengan BPD dan lainnya.
Adapun dalam mengalokasikan anggaran atau penyertaan modal tentunya kami melihat dari keseriusan dan kebutuhan pihak Bumdes dan laporan pertanggungjawaban dari alokasi dana tersebut.
“Desa Werasari tidak ragu untuk kemajuan Bumdesa Panji Boma dalam mengalokasikan anggaran atau penyertaan modal, kendati secara bertahap karena banyak pos angaran lain yang wajib dilaksanakan oleh Pemdes Werasari sesuai regulasi yang ada,” Jelasnya.
Hingga saat ini dari pengawasannya, Bumdes Panji Boma banyak kemajuan dan luar biasa dalam menata masa depan Desa Werasari kedepan lebih baik dan maju lagi, dan itu bisa dibuktikan dari prestasi yang diraih Bumdes termasuk wilayah lain dari luar Jawa Barat banyak yang berkunjung ke Desa Werasari.
Saat ditanya terkait belum terbitnya Sertifikat untuk lahan Pasir Boma, Didin menjelasakan. Pada dasarnya seluruh prosedur yang diminta dan diharuskan ada oleh pihak ATR/BPN Ciamis, pihak Desa Werasari telah berupaya maksimal mengikuti alur yang diharuskan oleh BPN.
“Seluruh intansi terkait yang ada di Kabupaten Ciamis hingga Intansi yang ada di Profinsi Jabar telah menyatakan tanah tersebut tidak tercatat pada aset Profinsi Jabar maupun Aset Pemkab Ciamis. Begitu pula di Dinas Peternakan Profinsi dan Kabupaten menyatakan tidak tercatat sebagai tanah penganggonan milik Disnakan Profinsi maupun Kabupaten Ciamis,” Jelasnya.
“Berharap setelah 2 tahun lamanya menunggu, BPN Ciamis dapat segera menerbitkannya.Kepastian hukum atas hak milik tanah melalui terbitnya Sertifikat itu sangat dibutuhkan dan sangat penting.
Karena dengan terbitnya sertifikat Pasir Boma menjadi awal dalam menopang dan memajukan Bumdes Panji Boma yang salah satu objek badan usahanya ada diatas lahan Pasir Boma,’ Tandasnya.
Mensikapi hal tersebut Riky Rahmadi Kasi P2 ATR/BPN Terkait Sertifikasi Pasir Domba itu memang dulu pernah dilaksanakan.
“Pengukuran pada tahun 2021, kemudian setelah keluar peta bidangnya, mungkin baru di daftarkan pada 2023, dikarenakan pas pemeriksaan panitia termasuk teridentifikasi makanya perlu pembahasan.Jadi sebetulnya ada proses, tetapi Insya Allah akan kita coba koordinasi lagi secara internal, apalagi dalam.kegiatan ini banyak dan ada masukan-masukan dari Intansi terkait fan mudah-mudahan bisa terealisasi,” singkatnya.***
Jurnalis: Rifa/Ahyarul Fitriadin/Heni
