Mediacyberbhayangkara.Com
CIAMIS, JABAR ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar kembali berhasil mengamankan dan meringkus pelakuku dugaan Curanmor.
Kali ini dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Sukadana. Kedua pelaku berinisial AF (25) dan GS (30) warga Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan di kediaman masing-masing pada 27 September 2023,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP M. Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Sabtu (14/10/2023).

Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, kejadian pencurian ini cukup unik. Dimana kedua pelaku melancarkan aksi sambil memanfaatkan kelalaian korban. Kelalaiannya pun cukup unik dimana korban sedang terjatuh dan diselamatkan oleh saudara dan korban memanfaatkan itu langsung membawa kabur kendadaan bermotor.
“Pencurian kendaraan kali ini cukup unik. Berawal dari korban ketika mengemudi sepeda motor terjatuh dan kemudian ditolong oleh saudara, saat ditolong kendaraan masih ditengah jalan dan kelengagan itu motor korban diambil AF dan GS. Kebetulan handphone yang ada di dashbore ikut kebawa oleh pelaku,” katanya.

Kapolres Ciamis Polda Jabar menambahkan, Sat Reskrim Polres Ciamis turut mengamankan sejumlah barang bukti. “Kami sita dua unit sepeda motor dan STNK. Termasuk handphone korban yang sedang berada di dashbore,” katanya.
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., menuturkan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sebagai pesan kamtibmas kata AKBP Tony Prasetyo menambahkan, Dia berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mewaspadai berbagai kemungkinan yang akan mengganggu terjadinya keamanan dan ketentraman diwilayah masing-masing. Dia menghimbau untuk meningkatkan jam ronda malam agar kejahatan terminimalisir dan selalu berkoordinasi baik dengan Bhabinkamatibmas di Desa ataupun dengan Babinsa dan jika ada hal-hal yang menjadi potensi kejahatan segera lapor kepada mereka.
“bagi yang memiliki kendaraan jika akan memarkirkan, simpanlah ditempat yang ada petugas parkir, dan jangan lupa kunci leher dan gunakan kunci ganda.Bagi yang menyimpan didalam rumah sama halnya dengan parkir diluar, kunci leher dan kunci ganda dan jangan lupa cabut kunci yang melekat pada kendaraan tersebut,” tandasnya.
Jurnalis:Muhamad Rifa’i***
