Mediacyberbhayangkara.Com
Ciamis, Jabar – Sejumlah warga Desa Purwadadi Kabupaten Ciamis pada hari Kamis(10/8) menggerebek toko atau warung yang diduga menjual obat farmasi jenis Hexymer, Trihek dan Tramadol yang berkedok sebagai warung kelontongan.
Ketua Karangtaruna Desa Purwadadi Hadi saat dimintai keterangannya oleh awak media melalui sambungan selulernya, Rabu (16/8/2023) membenarkan tentang terjadinya penggerebegan di warung kelontongan yang dilakukan oleh masyarakat diwilayah Dusun Ciawitali RT 02 RW 06 Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis milik inisial PS.

Foto: Warga Desa Purwadadi Saat Melakukan Penggerebegan
Kata Hadi, penggerebegan tersebut dilakukan warga masyarakat Dusun Ciawitali bersama Tokoh Masyarakat, MUI,Tokoh Pemuda dan unsur lainnya, karena masyarakat gerah terhadap aktivitas warung kelontongan yang diduga menjual sejumlah obat-obatan terlarang.
Menurut Hadi, dari pemilik warung berinisial PS tersebut ditemukan dan diamankan sejumlah butiran obat berwarna kuning dan lembaran obat sachet berwarna silver merk Hexymer, Tramadol, Trihek dan Ratusan obat berwarna kuning dalam bungkusan plastik siap edar.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah PS, Masyarakat mendapatkan lembaran obat bertuliskan atau merk Hexymer, Teramdhol dan ratusan butir pil kuning,” ungakapnya.

Foto: Jenis Obat yang di Amankan Warga Saat Penggerebegan
Lanjut Hadi mengatakan, setelah ditemukan barang bukti tersebut kemudian dilakukan introgasi, pemilik warung berinisial PS mengakui bahwa obat tersebut akan dijual dan siap diedarkan kepada pelanggan, dan saat itu pula masyarakat langsung mengamankanya ke Kantot Desa Purwadadi setelah di Kantor Desa, langsung dibawa ke Mapolsek Lakbok Polres Ciamis.
Menurut Hadi kami masyarakat sangat menyayangkan adanya peredaran obat-obatan farmasi yang dijual bebas diwilayahnya.
Dia berharap kepada intansi terkait yaitu kepada Polres Ciamis untuk menindaklanjuti dan memproses kasus tersebut hingga tuntas dan sampai ke akar-akarnya, serta menghukumnya dengan pasal yang paling berat.
Kata Hadi, semoga setelah terjadinya peristiwa ini tidak ada lagi peredaran obat terlarang hususnya di Desa Purwadadi dan secara umum Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis.
“Berharap setelah peristiwa penggerebegan oleh warga atas peredaran obat-obat terlarang, Desa Purwadadi menjadi Desa Zero Narkoba, Zero dari peredaran obat terlarang,” ujarnya.
Hadi menambahakan, sebagai Ketua Karang Taruna dan masyarakat berserta MUI Desa Purwadadi menolak keras obat-obatan terlarang, serta berharap kepada aparat penegak hukum supaya menghukum si pengedar obat terlarang dengan seberat beratnya sehingga Desa Purwadadi Kabupaten Ciamis bersih dari narkoba, sambungnya.

Dia menjelaskan obat-obatan terlarang yang diamankan oleh warga telah diserahkan langsung kepada pihak kepolisian Polsek Lakbok, diantaranya Tramadol, Exsimer dan Trihex dan ratusan obat pil berwarana kuning.
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Hadi, kini PS pengedar dan penjual obat terlarang sudah di bawa ke Polsek Lakbok serta berharap penegakan hukum diterapakan dengan seberat beratnya, karena PS secara tidak langsung telah merusak moral generasi muda, generasi penerus bangsa dan kita sepakat bahwa Narkoba menjadi musuh kita bersama.,Tandasnya.
Jurnalis:Muhamad Rifa’i***
