KLHK, DIT JEN PSKL Balai Wilayah Jawa, Cabang Dinas Kehutanan CDK, Perhutani dan KTH gelar FGD Musyawarah di tiga Kabupaten. Terdiri dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Selasa 24/07/2023.

Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah-IV memggelar FGD/musyawarah di tiga Kabupaten, Kabupaten Cianjur, Kabupaten sukabumi dan Kabupaten Bogor. Musyawarah ini dalam rangka Fasilitasi Validasi Transformasi dan Fassilitasi Persetujuan Perhutanan Sosial di kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). Perifikasi ini dilakukan dengan peninjauan langsung kelapangan, terkait Data KTH, palidasi penggarap dan lokasi garapan. Hasil perifukasi dan Palidasi dituangkan dalam Berira Acara Pasilitasi Persetujuan Hutan Ke Masyarakatan (HKM).
Kegiatan dilaksanakan dan dihaidir Ditjend PSKL, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wil-IV, perhutani, Penggiat Perhutanan Sosial GEMA PS, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, KTH dan Petani penggarap.
Di kabupaten Bogor pada saat Fasilitasi Validasi dan Feripikasi KTH mengalamai kesulitan jarak KTH yg berjauhan ini diungkap oleh Pendamping Mandiri dari Gema PS Sugeng Pamuji. Beliau mengungkapkan, dirinya mengalami kesulitan dalam melakukan Pendampingan KTH pada saat perifikasi. bahwa pihaknya harus berkoordinasi dengan Desa dan KTH untuk mengumpulkan Ratusan Anggota KTH. Guna melakukan Perifikasi dan Validasi para penggarap harus dikumpulkan di satu tempat. Kendalanya adalah jarak yang berjauhan. Dengan berbagai kendala dan kesulitan dilapangan, akhirnya terbayar dengan adanya kepastian Pemberian hak atas lokasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus KHDPK pada Areal hutan Negara. Pemisahan area perhutani dengan Masyarakat petani Penggarap yg semula di Ragukan, hari ini terbukti adanya Pasilitasi Hutan ke-Masyarakatan (Hkm).
Lain halnya dengan Kabupaten Cianjur pada saat melaksanakan kegiatan di Cikalong Kulon. Dimana Pendamping Mandiri dari Gema Ps Yosep Rodibilah sudah terkoordinir dan sejalan dengan KCD. Sehingga memudahkan mereka dalam mempasilitasi Masyarakat. Meski sempat ada masalah antara team BPSKL dengan KADES Haurwangi. dimana IPHPS yg luasnya 20 ha hanya akan di realisasikan 10 ha. sedangkan berdasarkan aturan, Transformasi dari IPHPS untuk menjadi KHDPK itu otomatis secara keseluruhan. Situasi ini sempat memanas, namun selesai dgn baik sesuai permintaan Kepala Desa Haurwangi.
Sementara di Sukabumi, berdasarkan informasi yang disampaikan Pendamping mandiri dari Gema Ps bahwa KTH wilayah Ciemas pada kegiatan Pasilitasi oleh CDK, BPSKL dan Perhutani, Petugas Perifikasi di duga mempersulit KTH. Sempat terjadi Cekcok antara Petugas PSKL dengan warga. Pasalnya ratusan warga yang berkumpul hanya dikatakan ada belasan saja. Padahal ratusan warga tersebut dipecah kebeberapa lokasi untuk melakukan survei lapangan. Kejadian ini menimbulkan kekecewaan dari masyarakat. Masyarakat menganggap ada kesan berbeda dari pihak PSKL.” Ungkap Saep Usman
Meski ada berbagai persolan dilapangan, pada intinya semua pihak terkait harus mementingkan kepentingan masyarakat. Sehingga dengan adanya program perhutanan sosial KHDPK, masyarakat hutan dapat ikut serta menjaga kelestarian hutan dan dapat meningkat produktifitas hidup mereka. Untuk mencapai itu tentu di perlukan Petugas yg komunikatif mau menerima dan mendengar pihak-pihak yang sudah bekerja sebagai Penggiat perhutanan sosial, bukan malah menghindar dan terkesan exclusip yg menimbulkan ketidaknyamanan warga masyarakat.
Sukirman
